PERUBAHAN KETENTUAN REKENING TIDAK AKTIF DAN DORMANT Sesuai Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2025
1. Penyesuaian Status Rekening
Rekening Anda akan mengalami perubahan status apabila tidak terdapat aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, sebagai berikut:
A. Status Rekening Tidak Aktif, ketentuan sebelumnya tidak diatur, Ketentuan Baru tidak ada aktivitas transaksi baik pemasukan dan penarikan selama 360 hari berturut-turut.
B. Status Rekening Dormant, ketentuan sebelumnya tidak ada aktivitas transaksi selama 6 bulan, ketentuan baru tidak ada aktivitas transaksi baik pemasukan dan penarikan selama 1.800 hari berturut-turut.
2. Dampak Rekening Tidak Aktif dan Dormant
Apabila rekening Anda berstatus Tidak Aktif dan Dormant, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
A. Rekening Tidak Aktif tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi penarikan dana, namun rekening masih dapat digunakan untuk menerima transaksi pemasukan (setor tunai dan transfer dari bank lain).
B. Rekening Dormant tidak dapat digunakan untuk transaksi, termasuk transfer, penarikan tunai, maupun pembayaran.
C. Rekening Tidak Aktif dan Dormant dapat dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Kalbar.
3. Cara Mengaktifkan Kembali Rekening
Rekening yang berstatus Tidak Aktif dan Dormant dapat diaktifkan kembali melalui Kantor Cabang Bank Kalbar terdekat.
4. Penutupan Rekening Otomatis
Rekening dengan saldo nihil selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan dilakukan penutupan secara otomatis, tanpa mempertimbangkan status aktif, tidak aktif dan dormant.
Kami Mengimbau Anda untuk senantiasa melakukan aktivitas transaksi secara berkala guna menjaga rekening tetap aktif.
BANK KALBAR berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik demi kenyamanan dan keamanan keuangan Anda.
Informasi Lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kantor Cabang Bank Kalbar terdekat atau layanan resmi Bank Kalbar.
|