Simpanan :.
    Giro
    Simpeda
    Taserna
    TabunganKu
    Tabungan Bekal
    Tabungan Siswa
    Tabungan Simpel
    Profita
    Deposito
   Pinjaman :.
   Jasa Perbankan Lainnya :.
    Surat Keterangan Bank
    ATM
    Safe Deposit Box
    Transfer/Kiriman Uang
    Bank Garansi
    Referensi Bank/SKDKB
    Payment Point
    Layanan Syariah
    CRM
    EDC
    Mobile Banking

 

KUR (Kredit Usaha Rakyat)

 

KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan produk kredit yang diterbitkan oleh Bank Kalbar.

 

  • Fitur Utama
  • Manfaat
  • Risiko
  • Persyaratan & Tata Cara
  • Biaya
  • Informasi Tambahan


KUR Super Mikro :
Plafon s/d Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Jangka waktu:
Untuk tujuan penggunaan modal kerja, maksimal 3 (tiga) tahun.
Untuk tujuan penggunaan investasi, maksimal 5 (lima) tahun.

Suku bunga sebesar 3% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.

Belum pernah menerima KUR.

Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha.

Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial kecuali:
Kredit/pembiayaan konsumtif untuk keperluan rumah tangga.
Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dengan plafon maksimal sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan digital.
Kredit/pembiayaan konsumtif dengan plafon sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dalam sistem layanan informasi keuangan dinyatakan sebagai kredit produktif, dibuktikan dengan perjanjian kredit/pembiayaan.

Pernah menerima kredit/pembiayaan modal kerja/investasi yang berasal dari program pemerintah di luar KUR sepanjang telah lunas.

Calon penerima KUR Super Mikro dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:
KUR pada Penyalur KUR yang sama.
Kredit Pemilikan Rumah.
Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif.
Kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun.
Kartu kredit.
Kredit resi gudang.
Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai definisi pada peraturan perundang-undangan.

Tanpa agunan tambahan.


KUR Mikro :
Plafon diatas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s/d Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Jangka waktu :
Untuk tujuan penggunaan modal kerja, maksimal 3 (tiga) tahun.
Untuk tujuan penggunaan investasi, maksimal 5 (lima) tahun.

Suku bunga:
Sebesar 6% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR Mikro yang mengakses KUR Mikro pertama kali.
Sebesar 7% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR Mikro yang mengakses KUR Mikro kedua kali.
Sebesar 8% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR Mikro yang mengakses KUR Mikro ketiga kali.
Sebesar 9% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR Mikro yang mengakses KUR Mikro keempat kali.

Mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.

Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial kecuali:
Kredit/pembiayaan konsumtif untuk keperluan rumah tangga.
Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dengan plafon maksimal sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan digital.
Kredit/pembiayaan konsumtif dengan plafon sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dalam sistem layanan informasi keuangan dinyatakan sebagai kredit produktif, dibuktikan dengan perjanjian kredit/pembiayaan.

Pernah menerima kredit/pembiayaan modal kerja/investasi yang berasal dari program pemerintah di luar KUR sepanjang telah lunas.

Calon penerima KUR Mikro dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:
KUR pada Penyalur KUR yang sama.
Kredit Pemilikan Rumah.
Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif.
Kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun.
Kartu kredit.
Kredit resi gudang.
Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai definisi pada peraturan perundang-undangan.

Calon penerima KUR Mikro dapat menerima KUR Mikro sektor produksi paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per musim tanam atau 1 siklus produksi.

Calon penerima KUR Mikro di sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 (empat) kali.

Calon penerima KUR Mikro selain di sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan dan calon penerima KUR Mikro selain di sektor produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 (dua) kali.

Tanpa agunan tambahan.


KUR Kecil :
Plafon diatas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) s/d Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Jangka Waktu :
Untuk tujuan penggunaan modal kerja, maksimal 4 (empat) tahun.
Untuk tujuan penggunaan investasi, maksimal 5 (lima) tahun.
Suku Bunga :
Sebesar 6% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR Mikro yang mengakses KUR Mikro pertama kali.
Sebesar 7% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR Mikro yang mengakses KUR Mikro kedua kali.
Sebesar 8% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR Mikro yang mengakses KUR Mikro ketiga kali.
Sebesar 9% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR Mikro yang mengakses KUR Mikro keempat kali.

Penerima KUR Kecil wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.

Calon penerima KUR Kecil dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:
KUR pada Penyalur KUR yang sama.
Kredit Pemilikan Rumah.
Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif.
Kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun.
Kartu kredit.
Kredit resi gudang.
Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai definisi pada peraturan perundang-undangan.

Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial kecuali:
Kredit/pembiayaan konsumtif untuk keperluan rumah tangga.
Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dengan plafon maksimal sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan digital.
Kredit/pembiayaan konsumtif dengan plafon sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dalam sistem layanan informasi keuangan dinyatakan sebagai kredit produktif, dibuktikan dengan perjanjian kredit/pembiayaan.

Pernah menerima kredit/pembiayaan modal kerja/investasi yang berasal dari program pemerintah di luar KUR sepanjang telah lunas.

Dengan agunan tambahan.


Menyediakan akses kredit/pembiayaan yang mudah dan terjangkau bagi tumbuh kembang usaha mikro, kecil dan menengah dalam mendukung perekonomian nasional.


Pertanggungan terhadap risiko wanprestasi.


Salinan (copy) e-KTP pemohon dan pasangan (suami/istri).

Pasfoto pemohon dan pasangan (suami/istri).

Salinan (copy) Kartu Keluarga.

Salinan (copy) Surat Nikah/Akta Cerai.

Izin usaha atau Surat Keterangan Usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Salinan (copy) Buku Tabungan Bank Kalbar.

Salinan (copy) Laporan Keuangan.

Salinan (copy) e-KTP pemilik agunan dan pasangan (suami/istri).

Salinan (copy) Agunan Tambahan (Untuk KUR Kecil).

Salinan (copy) Surat Nikah Pemilik Agunan.

Salinan (copy) Kartu Keluarga Pemilik Agunan.

Salinan (copy) NPWP pemohon (untuk permohonan diatas Rp 50.000.000,-).

Salinan (copy) BPJS Ketenagakerjaan (untuk KUR Kecil).


Tanpa biaya tambahan.


Biaya notaris dan asuransi kebakaran (jika ada) menjadi beban debitur dan besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.